Pre Construction Meeting Pekerjaan Jembatan (PCM Pekerjaan Jembatan)
Pre Construction Meeting atau biasa disingkat PCM dalam bahasa Indonesianya adalah Rapat persiapan pelaksanaan
Preconstruction Meeting adalah pertemuan antara pihak proyek/satuan kerja (direksi pekerjaan dan unsur perencanaan), direksi teknis dan kontraktor yang dilakukan selambat- lambatnya 7 hari setelah diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh Kasatker, guna membahas dan kemudian menyepakati bersama berbagai hal yang yang dapat menimbulkan masalah dalam pelaksanaan.
Jembatan Rangka-kerkuse.id |
Materi yang perlu dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
- Pasal-pasal penting dalam dokumen kontrak tentang :
- Asuransi pekerjaan;
- Pekerjaan tambah kurang;
- Penyelesaian perselisihan;
- Pemeliharaan pekerjaan;
- Kompensasi;Denda;
- Pemutusan kontrak;
- Dan lain-lain yang dinilai perlu
- Organisasi kerja;
- Tata cara pengaturan pekerjaan;
- Jadual pelaksanaan pekerjaan;
- Jadual pengadaan bahan,
- mobilisasi peralatan dan personil;
- Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
- Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
- Penyusunan program mutu.
- Dan lain-lain yang dinggap perlu
Jadi dengan demikian tujuan penyelenggaraan PCM adalah menyatukan pengertian terhadap seluruh isi dokumen kontrak dan membuat kesepakatan-kesepakatan terhadap hal- hal penting yang belum terdapat di dalam dokumen kontrak serta membahas jalan keluar terhadap kendala-kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan proyek yang harus dibahas dalam rapat pra pelaksanaan meliputi:
- Request and approval dalam rangka examination of works
- Extension time for completion of works
- Gambar kerja dan kelengkapannya
- Pengajuan MC (monthly certificate)
- PHO dan FHO
- Pembuatan amandemen kontrak
- Jadwal pengadaan bahan, penggunaan peralatan dan personel
- Review dan penyempurnaan terhadap jadual kerja yang harus sesuai dengan target volume, mutu dan waktu.
- Menyusun rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan (mutual check) sehubungan dengan review design terhadap simplified design yang ada dalam dokumen kontrak
Tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan pekerjaan yang perlu dibahas dalam rapat pra pelaksanaan antara lain :
- Pelaksanaan konstruksi pondasi jembatan dan bangunan atasnya.
- Pelaksanaan rigid pavement pada segmen jalan dengn LHR (lalulintas harian rata-rata)tinggi berikut rekayasa lalu lintasnya.
- Pelaksanaan soil stabilization.
- Pelaksanaan produksi agregat untuk pondasi jalan dan perkerasan aspalnya.
- Menentukan lokasi sumber bahan material (quarry), estimate kuantitas bahan beserta rencana pemeriksaan mutu bahan yang akan digunakan.
- Pendekatan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja yang ada kaitannya dengan musim tanam atau masalah jalan akses ke quarry / angkutan bahan.