Tahapan-tahapan Lelang Hingga Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Berikut adalah tahapan detail dalam proses lelang hingga pelaksanaan paket konstruksi pemerintah:
![]() |
Tahapan Lelang hingga Pasca Konstruksi |
1. Perencanaan Pengadaan
Tahap ini mencakup:
- Identifikasi kebutuhan proyek konstruksi.
- Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dokumen Teknis.
- Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
- Penetapan sumber pendanaan dan alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
2. Persiapan Pengadaan
- Penetapan metode pemilihan penyedia (tender, seleksi, penunjukan langsung, dll.).
- Penyusunan Dokumen Pemilihan, termasuk spesifikasi teknis, syarat administrasi, dan kontrak.
- Pembentukan Pokja Pemilihan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pejabat Pengadaan.
- Pengumuman tender melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
3. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
- Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan – Penyedia jasa mendaftar dan mengunduh dokumen melalui LPSE.
- Pemberian Penjelasan (Aanwijzing) – Forum tanya jawab antara peserta tender dan Pokja Pemilihan terkait dokumen pemilihan.
- Pemasukan dan Pembukaan Penawaran – Peserta mengunggah dokumen penawaran, kemudian dilakukan pembukaan oleh Pokja.
- Evaluasi Dokumen Penawaran – Evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi berdasarkan ketentuan.
- Klarifikasi dan Negosiasi – Jika diperlukan, dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga dengan calon pemenang.
- Penetapan Pemenang – Pokja menetapkan pemenang tender dan mengumumkan hasilnya.
- Masa Sanggah – Jika ada peserta yang keberatan, mereka dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Penunjukan Penyedia – Jika tidak ada sanggahan yang sah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
4. Penandatanganan Kontrak
- Penyedia jasa yang ditunjuk menandatangani kontrak dengan PPK.
- Penyerahan jaminan pelaksanaan oleh penyedia (jika diperlukan).
- Persiapan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyusunan rencana kerja dan jadwal pelaksanaan.
5. Pelaksanaan Konstruksi
- Penyedia jasa mulai bekerja sesuai kontrak, dengan pengawasan dari PPK, Konsultan Pengawas, atau Tim Teknis.
- Proses pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan (termin) sesuai ketentuan.
- Pengelolaan risiko dan kendala yang muncul di lapangan.
6. Serah Terima Pekerjaan
- Provisional Hand Over (PHO) – Serah terima pertama setelah pekerjaan selesai 100% dan memenuhi spesifikasi.
- Masa Pemeliharaan – Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan jika ada kerusakan selama masa pemeliharaan.
- Final Hand Over (FHO) – Serah terima akhir setelah masa pemeliharaan selesai dan pekerjaan dinyatakan layak.
Demikian tahapan lengkapnya. Semoga membantu!