Jangan Buang-Buang Biaya Untuk Sanggah Banding
Hampir Sembilan Puluh Persen (90%) penyedia jasa yang melalukan sanggah, sanggah banding mengalami kegagalan.
Walaupun bukti-bukti dirasa cukup dan nyata adanya persekongkolan, kesalahan dalam melakukan evaluasi; penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; serta penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah, ternyata hampir semua penyedia jasa mengalami kegagalan ketika melakukan sanggah banding.
Sanggah dan Sanggah banding merupakan saluran yang disediakan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 kepada Penyedia Jasa untuk melakukan protes terhadap hasil pemilihan, sayang ketika penyedia melakukan sanggah, sanggahan dari penyedia tersebut hanya di jawab alakadarnya dan lebih bersifat asal jawab, kadang pula sanggah belum dijawab proses lelang tetap berjalan. Ketika sanggah tidak dijawab pokja dan lelang terus berjalan, jalan satu-satunya penyedia jasa protes ya Sanggah Banding.
Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia, sedangkan Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.
Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
- Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding. Untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
- Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan.
- KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding.
- Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
- Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kas negara/daerah;
- Sanggah Banding menghentikan proses Tender.
- Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.
Sanggah Banding dengan jaminan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding sangat memberatkan bagi penyedia jasa, ini yang mungkin kita sebut "sudah jatuh tertimpa tangga" menurut saya Peraturan ini merupakan akal-akalan agar penyedia jasa tidak melakukan sanggah banding. Memang untuk mencari kebenaran di negeri ini sangat sulit. (ha..ha.a politis dikit)
Tapi jangan khawatir, bagi teman-teman penyedia jasa yang merasa telah dizolimi terhadap hasil lelang, dan memiliki bukti-bukti yang cukup, saran saya jangan melakukan sanggah banding, sebaiknya langsung saja membuat pengaduan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintah.
Penyedia jasa dapat juga melakukan Pengaduan yang disampaikan diluar masa sanggah banding, dan tetap dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. (lihat poin 8 diatas)
Penyedia jasa dapat juga melakukan Pengaduan yang disampaikan diluar masa sanggah banding, dan tetap dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. (lihat poin 8 diatas)