Bagaimana Jika Penawaran Digugurkan Ketika Lelang
Pernah merasa penawaran anda digugurkan tanpa sebab yang jelas? mungki kebanyakan kontraktor pernah mengalaminya?, bagaimana tindak lanjut ketika penawaran kita gugur, berikut saran-sarannya.
Banyak foktor yang mempengaruhi penetapan pemenang dalam pemilihan oleh panitia lelang, foktor -faktor yang menyebabkan penawaran digugurkan tersebut antara lain, kesalahan penyedia jasa dalam membuat administrasi dan teknis penawaran, dimana administrasi dan teknis penawaran tersebut tidak sesuai dengan yang telah disyaratkan oleh Panitia lelang dalam dokumen lelang, juga ada faktor lain yaitu faktor x, faktor x ini berada diluar persyaratan dalam dokumen lelang tetapi faktor x tersebut masih tetap terpelihara sampai sekarang melalui praktik-praktik yang dilakukan oleh panitia untuk memuluskan kepentingan oknum-oknum tertentu, bisa oknum atasannya atau pejabat lain yang berkuasa, dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan dirisendiri dan golongannya.
Praktik-praktik Curang Pokja Pemilihan
- Menempatkan persyaratan Tenaga Ahli yang susah untuk didapatkan, dengan mewajibkan seorang General Superitendent harus memiliki SKA Madya jalan + Madya Manajemen Proyek dan SKA Manajemen Mutu, Pengalaman 20 Tahun, inikan syarat yang lucu, coba asumsikan, rata-rata Sarjana diselesaikan pada umur 24 Tahun, dan rata-rata pengalaman proyek 6 bulan pertahun, untuk mendapatkan pengalaman 20 tahun, berarti umur tenaga ahli tersebut adalah = (20x12)/6 = 40 Tahun, jika kita tambahkan umur seseorang dari lulus sampai dapat SKA Madya menjadi 29 Tahun, berarti umur tenaga ahli yang dibutuhkan didalam dokumen tender tersebut sekarang adalah 69 Tahun. Umur 69 Tahun, emang bisa kerja lagi? Lucu bukan?? Selanjutnya ada juga pokja yang mengsyaratkan sertifikat double atau triple SKA, misal disyaratkan untuk General Superitendent adalah, SKA Jalan + SKA Jembatan + SKA Manajemen mutu + Sertifikat dari kementerian PU. ha...a. ada-ada aja biar ponakan menang!! sesuai dengan peraturan baru jika anda menemukan kasus diatas tinggal sanggah aja. atau tanyakan ulang ketika pemberian penjelasan. Aturan sekarang untuk personil Manajerial, walau dalam setahun hanya dapat kerjaan sebulan tetap dihitung pengalaman 1 tahun.
- Menetapkan syarat Peralatan didalam dokumen tender yang susah di cari, misal penyediaan alat cold milling machine, nggak taunya setelah kontraktor menang alat tersebut tidak juga alat tersebut digunakan.
- Paling banyak adalah menyalahkan penyedia dalam membuat metode pelaksanaan, padahal didalam dokumen lelang tidak satupun kita temukan contoh pembuatan metode pelaksanaan pekerjaan yang baik dan benar. lucu bukan, yang ada didalam dokumen lelang metode pelaksanaan pekerjaan diharuskan menggambarkan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Intinya kalau mau metode pelaksanaan pekerjaan jalan dan jembatan yang baik dan pasti benar itu adanya di spesifikasi teknis jalan dan jembatan 2018.
- Menetapkan syarat lain yang penyedia nggak bakalan mampu memenuhinya.
Tindaklanjut Jika dikalahkan dilelang
- Langkah satu-satunya yaitu sanggah, nggak puas juga sanggah, sanggah banding, sanggah banding dikalahkan juga, lapor aja kepada ke pihak berwenang, tentu dengan melapirkan bukti-buktinya yang kuat dan lengkap.
- Jadikan pelajaran, evaluasi ulang kesalahan-kesalahan didalam dokumen penawaran, periksa lagi antara kesalahan-kesalahan dokumen penawaran dengan yang disyaratkan pada dokumen lelang.
- Sebelum memasukan penawaran print ulang dokumen penawaran, baca berulang-ulang, bandingkan dokumen penawaran kita dengan persyaratan di dalam dokumen lelang, jika ada yg terlewat lengkapi ulang dokumen yang disyaratkan oleh pokja tersebut baru anda upload penawaran anda.
- Penawaran berikutnya, masih dikalahkan lagi, Lobi, lobi dan lobi dengan yang diatas, ha...a... pasti menang.
Penutup
Belajar dari pengalaman, mau cara apapun metode pemilihan, entah cara manual atau secara elektronik seperti sekarang ini tidak menjamin bahwa proses pemilihan penyedia jasa tersebut terhindar dari kepentingan dan praktik-praktik curang, sebab dokumen penawaran masing-masing penyedia yang terupload yang bisa mengetahui hanya pokja dan penawar itu sendiri, dokumen penawaran kita mungkin memang salah, tetapi dokumen penawaran yang menang juga belum tentu sempurna, bahkan bisa jadi kesalahannya lebih fatal. mungkin!!
Sekali lagi, mau cara apapun pengadaaan atau pemilihan penyedia jasa, dikembalikan lagi kepada masing-masing individu dan itegritas dari pokja itu sendiri, aturan dan undang-undang sudah sangat bagus, tetapi intergritas, jiwa dan pemikiran sempit yang akan menghancurkan semuanya. Saran, mungkin kedepannya proses lelang atau pemilihan bisa dilaksanakan seperti arisan. sekian.
Sekali lagi, mau cara apapun pengadaaan atau pemilihan penyedia jasa, dikembalikan lagi kepada masing-masing individu dan itegritas dari pokja itu sendiri, aturan dan undang-undang sudah sangat bagus, tetapi intergritas, jiwa dan pemikiran sempit yang akan menghancurkan semuanya. Saran, mungkin kedepannya proses lelang atau pemilihan bisa dilaksanakan seperti arisan. sekian.