Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengendalian Tanaman
Pengendalian tumbuh-tumbuhan harus selesai dirapikan atau dipotong sesuai ketentuan selambat-lambatnya 7 hari, bebas dari tumbuh-tumbuhan disekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air yang diperkeras, kerb, sekitar rambu lalulintas, guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur, pualu untuk lalulintas, bangunan bawah jembatan dan tepi deck jembatan.
Tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunya tinggi minimal 2,5 cm dan maksimum 10 cm
Tahap Pelaksanaan
- Persiapan
- Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
- Menyerahkan Gambar detail penampang melintang (Shop Drawing) kepada Direksi Pekerjaan.
- Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
- Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
- Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
- Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
- Pastikan ada kesiapan pengendalian lalu-lintas.
- Sebelum dimulai pekerjaan Bahan telah mendapat persetujuan dari direksi.
Lingkup Pekerjaan
- Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan di sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika patok-patok Rumija tidak lengkap atau tersedia, yang kiranya dapat mengganggu jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu lintas selama periode pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.16.2.3) dari Spesifikasi.
- Lokasi yang harus bebas dari tanaman di sekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (linedditch), kerb, sekitar rambu,guard rails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur, bangunan bawah jembatan dan deck jembatan.
Pelaksanaan :
- Tumbuh- tumbuhan yang diizinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran melintang jalan,guardrails, tiang- tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalu-lintas dan trotoar termasuk tepi deck jembatan.
- Sedangkan tumbuh- tumbuhan yang diijinkan mempunyai tinggi minimal 2,5 cm dan maksimum 10 cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, lereng tepi jalan (diluar Ruang Manfaat Jalan), taman ditempat istirahat dan sekitarnya.
- Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan rumput, semak-semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah mencapai lebih dari 10 cm dan/atau untuk memperbaiki penampilan di dalam atau di samping jalan yang dibangun atau memperbaiki jarak pandang pada tikungan selama periode pelaksanaan dan pekerjaan lain yang mencakup perbaikan lereng yang tidak stabil.
- Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan pengendalian tanaman tersebut diatas selama periode pelaksanaan, yang harus dilaksanakan setiap saat hingga memenuhi kinerja yang disyaratkan.
Peralatan yang digunakan
- Alat bantu lainya
Tenaga kerja yang dibutuhkan
- Pekerja
- Mandor
- Petugas K3 & Petugas Keselamatan lalulntas
Kapasitas Produksi :
- Produksi yang menentukan tenaga manusia : 1000 m2/Hari
Rencana Keselamatan :
Perlengkapan K3 :
- Memasang rambu peringatan
- Menggunakan sarung tangan
- Menggunakan Baju rompi
- Menggunakan Helm
- Menggunakan Sepatu Safety
Tindakan Keselamatan
- Kontrol keamanan selama pelaksanaan pekerjaan
- Menempatkan petugas bendera untuk mengatur lalulintas
- Keselamatan personil, menggunakan helm, sepatu,rompi,sarung tangan dan lainnya
Pengendalian Mutu
- Pengendalian mutu terhadap pekerjaan bahwa hasil pekerjaan diperiksa dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi