ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Siapa Saja Yang Dapat Mewakili Pembuktian Kualifikasi

Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi Formulir elektonik isian kualifikasi  pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen  tersebut,  dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. 

Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya  manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi  lapangan apabila dibutuhkan.
Undangan Pembuktian Kualifikasi

Pembuktian   kualifikasi   dilakukan   terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. Berikut pokok-pokok dalam pembuktian. 
  1. Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik.
  2. Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi.    
  3. Pembuktian   kualifikasi   tidak  dilakukan   jika peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP.
  4. Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan. 
  5. Apabila  peserta  tidak  dapat  menghadiri pembuktian kualifikasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja Pemilihan memperpanjang waktu pembuktian kualifikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja.
  6. Dalam  hal  peserta  tidak  hadir  karena  tidak dapat mengakses data kontak (misal akun email atau no telepon) tidak dapat dibuka/dihubungi,tidak sempat mengakses atau alasan teknis apapun  dari  sisi  peserta,  maka  risiko sepenuhnya ada pada peserta. 


Berdasarkan Intruksi Kepada Peserta Lelang (IKP) Pasal 31 Poin 31.8 Berikut Wakil peserta yang dapat hadir pada saat pembuktian kualifikasi :
  1. Direksi  yang  namanya  ada  dalam  akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan; 
  2. Penerima  kuasa  dari  direksi  yang  nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan; 
  3. Pihak   lain   yang   bukan   direksi   dapat menghadiri pembuktian kualifikasi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti setor pajak PPH Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-I atau Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perubahan; 
  4. Kepala Cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik; atau 
  5. Pejabat   yang   menurut   Perjanjian   Kerja Sama Operasi (KSO) berhak mewakili KSO.


Subscribe to receive free email updates: