Analisa Standar Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK)
Lampiran Surat Edaran Nomor : 66 / SE / M /2015, 03 Desember 2015 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK 3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum telah mengatur mengenai SMK 3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, tugas, tanggungjawab dan wewenang serta biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, namun demikian belum mengatur mengenai rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang mencakup:
- Penyiapan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K);
- Sosialisasi dan Promosi Ke selamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
- Alat pelindung kerja;
- Alat pelindung diri;
- Asuransi dan perijinan;
- Personil K3;
- Fasilitas sarana ke sehatan;
- Rambu-rambu; dan
- Lain-lain terkait pengendalian risiko K 3, beserta biayanya yang dialokasikan pada biaya umum. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pe ke rjaan Umum.
RINCIAN KEGIATAN PENYELENGGAR AAN SMK3 KONSTRUKSI
Penyiapan RK3K terdiri atas:
- Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
Sosialisasi dan Promosi K3 te rdiri atas:
- Induksi K3 (Safety Induction);
- Pengarahan K3 (safety briefing) : Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool Box Meeting);
- Pelatihan K3;
- Simulasi K3;
- Spanduk (banner);
- Poster;
- Papan Informasi K3.
Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
- Jaring Pengaman (Safety Net);
- Tali Keselamatan (Life Line);
- Penahan Jatuh (Safety Deck);
- Pagar Pengaman (Guard Railling);
- Pembatas Area (Restricted Area).
Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
- Topi Pelindung (Safety Helmet);
- Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
- Tameng Muka (Face Shield);
- Masker Selam (Breathing Apparatus);
- Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);
- Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
- Sarung Tangan (Safety Gloves);
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
- Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);
- Jaket Pelampung (Life Vest);
- Rompi Keselamatan (Safety Vest);
- Celemek (Apron/ Coveralls);
- Pelindung Jatuh (Fall Arrester);
Asuransi Dan Perijinan Terdiri Atas :
- BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja;
- Surat Ijin Kelaikan Alat;
- Surat Ijin Operator;
- Surat Ijin Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3);
Pe rsonil K3 terdiri atas :
- Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
- Petugas Tanggap Darurat;
- Petugas P3K;
- Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);
- Petugas Medis.
Fasilitas sarana kesehatan;
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Tabung Oksigen, Obat Luka, Perban, dll)
- Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskop, Timbangan Berat Badan, Tensi Meter, dll);
- Peralatan Pengasapan (Fogging);
- Obat Pengasapan.
Rambu-Rambu Terdiri Atas :
- Rambu Petunjuk;
- Rambu Larangan;
- Rambu Peringatan;
- Rambu Kewajiban;
- Rambu Informasi;
- Rambu Pekerjaan Sementara;
- Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick);
- Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);
- Lampu Putar (Rotary Lamp);
- Lampu Selang Lalu Lintas.
Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko K3
- Alat Pe madam Api Ringan (APAR);
- Sirine ;
- Bendera K3;
- Jalur Evakuasi (Escape Route);
- Lampu Darurat (Emergency Lamp);
- Program Inspeksi Dan Audit Internal;
- Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.
Berikut Format Analisa SMK3 Lampiran Surat Edaran Nomor : 66 / SE / M /2015,03 Desember 2015
Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Format SMK3/RKK Excel Download