Memahami Lembar Data Pemilihan (LDP) dan Lembar Data Kualifikasi (LDK) Pada Dokumen Tender
Perubahan demi perubahan yang terjadi dalam regulasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah dikeluarkan dengan amat cepat. Belum selesai pemahaman terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2015, saat ini sudah diganti dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Harus kita akui, bahwa perubahan tersebut memang sudah sepatutnya dilaksanakan karena proses perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin membuat penyederhanaan kegiatan pengadaan barang/jasa perlu untuk diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam percepatan proses pemilihan penyedia yang dimulai pada tahun 2015 dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 adalah mekanisme percepatan E-Tendering melalui E-Lelang Cepat/E-Seleksi Cepat. Perubahan ini yang tetap dipertahankan pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan nama Tender Cepat.Namun, perubahan ini justru menjadi sarana oknum-oknum tertentu untuk melakukan proses persekongkolan dalam memilih penyedia tertentu yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Banyak PPK dan Pokja belum memahami perbedaan antara Kualifikasi dengan Penawaran. Berdasarkan Pasal 56 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu dari Penyedia Barang/Jasa.
Persyaratan kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi yang ada pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada dokumen Tender merupakan persyaratan yang dibuat oleh POKJA pemilihan, sebagai pedoman bagi Penyedia dalam memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan, khusus untuk Penawaran Badan Usaha Tunggal cukup menginput data pada aplikasi LPSE, sedangkan untuk Badan badan usaha dengan KSO selain menginput data Kualifikasi untuk leadfirm juga mengimput/upload pada file tambahan yang ada di aplikasi LPSE. (Bukan di Upload pada enskripsi file penawaran).
Berikut isi Pesrsyaratan Kualifikasi (yang wajib diinput pada aplikasi LPSE):
Persyaratan Kualifikasi yang ada pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) pada dokumen Tender merupakan persyaratan yang dibuat oleh POKJA pemilihan, sebagai pedoman bagi Penyedia dalam memenuhi persyaratan kualifikasi perusahaan, khusus untuk Penawaran Badan Usaha Tunggal cukup menginput data pada aplikasi LPSE, sedangkan untuk Badan badan usaha dengan KSO selain menginput data Kualifikasi untuk leadfirm juga mengimput/upload pada file tambahan yang ada di aplikasi LPSE. (Bukan di Upload pada enskripsi file penawaran).
Berikut isi Pesrsyaratan Kualifikasi (yang wajib diinput pada aplikasi LPSE):
1. Administrasi kualifikasi yang terdiri atas :
- Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha (Akta Pendirian/Perubahan Badan Usaha)
- Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Surat Ijin Perdagangan (SIUP)
- Sertifikat Badan Usaha (SBU)
- Susunan Pengurus (Komisaris, Direktur,Direktur Utama)
- Pajak (PKP, NPWP, Bukti Pelunasan Pajak, dll)
- Dokumen-dokumen lainnya yang relevan dengan penyedia barang/jasa serta
- Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi : Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha, Tenaga Ahli Tetap atau tidak Tetap Badan Usaha, Tenaga Administrasi
- Peralatan, Peralatan yang dimiliki Badan Usaha dan peralatan sewa lainnya
- Pengalaman, pengalaman pekerjaan yang relevan dengan pekerjaan yang akan di tawra, yang pernah di kerjaan oleh penyedia berserta bukti kontrak, serta bukti serah terima lapangan pertama (PHO) dan kedua (FHO)
- Susuanan Kepemilikan Saham
- Laporan keuangan/neraca tahun terakhir
- Laporan keuangan/neraca tahun terakhir yang telah diaudit bagi perusahaan besar.
Seluruh persyaratan kualifikasi ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, tetapi persyaratan yang menggambarkan apakah suatu penyedia tersebut dinyatakan qualified atau tidak.
Persyaratan Pemilihan
Persyaratan Pemilhan yang ada pada Lembar Data Pemilihan (LDP) pada dokumen Tender merupakan persyaratan yang dibuat oleh POKJA pemilihan, sebagai pedoman bagi Penyedia dalam memenuhi persyaratan penawaran, dan sebagai pedoman POKJA dalam mengevaluasi penawaran penyedia. Dokumen Penawaran ini di enskripsi dan diupload dengan apalikasi Apendo.
Persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seluruhnya merupakan persyaratan yang merupakan bagian dari persyaratan penawaran dan nantinya akan dievaluasi pada tahap evaluasi penawaran.
Berikut isi Pesrsyaratan Kualifikasi (yang wajib diinput pada aplikasi LPSE):
1. Administrasi Penawaran yang terdiri atas :
- Spesifikasi Teknis dan Identitas (Surat Penawaran, serta administrasi lain yang disyaratkan)
- Rekapitulasi Perhitungan TKDN
- Metode Pelaksanaan
- Jadwal dan Waktu Pelaksanaan (Time Schedule)
- Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK)
- Surat pernyataan kesanggupan kontinuitas material (jika diperlukan)
- Bagian pekerjaan-pekerjaan yang akan disubkontrakkan
2. Teknis Penawaran yang terdiri atas :
- Daftar Personil Manajerial (susuai dengan persyarat LDP, biasanya dilampirkan scanan Ijasah,SKA/SKT, KTP,NPWP, Curiculum Vitae dan Refrensi)
- Daftar Peralatan (Sesuai dengan peralatan yang dipersyaratkan pada Lembar Data Pemilihan/LDP, biasanya dilampirkan Scanan kwitansi, invoice, Surat perjanjian Jual Beli, untuk peralatan milik sendiri atau Surat Perjanjian Sewa jika alat yang digunakan adalah sewa.
- Daftar Kuantitas dan Harga
- Analisa harga satuan yang ditawarkan (khusus penawaran diatas delapan puluh persen)
Dari penjelasan diatas sudah tentu Filosofi kualifikasi dan penawaran itu berbeda. Kualifikasi adalah penilaian terhadap kualitas perusahaan, sedangkan penawaran adalah penilaian terhadap pekerjaan yang hendak dikerjakan. (Sumber dari berbagai refrensi terpercaya)
Karena filosofinya berbeda, maka persyaratan personil dan Peralatan juga berbeda. Personil dan peralatan yang ada pada kualifikasi perushaan adalah personil dan peralatan yang menggambarkan kualifikasi perusahaan dan bisa saja tidak ditawarkan (data personil dan alat yang telah diinput pada aplikasi LPSE). Sedangkan Personil dan peralatan pada penawaran (yang akan dienskripsi dan di diupload) merupakan kewajiban/mutlak yang harus dipenuhi oleh penyedia dalam mengikuti proses penawaran jika tidak terpenuhi sudah pasti digugurkan.
Karena berbeda seharusnya Penyedia Jasa tidak perlu mengisi data personil dan peralatan yang diusulkan di penawaran dengan menginputnya di aplikasi LPSE. Kecuali Data Personil dan Peralatan milik badan usaha tersebut sama dengan dipersyaratkan pada dokumen tender. (khusunya Lembar Data Pemilihan/LDP).
Contoh Kasus
Sebulan yang lalu saya mengikuti tender pada PJN Wilayah 3 Suatu daerah di kalimantan, kami digugurkan karena tidak menginput personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilhan/ LDP pada aplikasi LPSE. Pokja berpandangan bahwa penyedia wajib menginput data personil dan peralatan yang ditawarkan sesuai dengan LDP pada aplikasi LPSE tersebut sesuai dengan Pasal 29 Dokumen Tender. Jika saya lihat pada kasus ini, pokja tidak memahami tata cara evaluasi, mereka menggabungakn proses evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi seandainya Pokja memahami filosofi diatas tentu penawaran kami tidak akan digugurkan, sebab PJT dan tenaga teknis perusahaan telah kami centang dan kirimkan.
Pandangan Penulis terhadap kasus diatas :
Karena berbeda seharusnya Penyedia Jasa tidak perlu mengisi data personil dan peralatan yang diusulkan di penawaran dengan menginputnya di aplikasi LPSE. Kecuali Data Personil dan Peralatan milik badan usaha tersebut sama dengan dipersyaratkan pada dokumen tender. (khusunya Lembar Data Pemilihan/LDP).
Contoh Kasus
Sebulan yang lalu saya mengikuti tender pada PJN Wilayah 3 Suatu daerah di kalimantan, kami digugurkan karena tidak menginput personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilhan/ LDP pada aplikasi LPSE. Pokja berpandangan bahwa penyedia wajib menginput data personil dan peralatan yang ditawarkan sesuai dengan LDP pada aplikasi LPSE tersebut sesuai dengan Pasal 29 Dokumen Tender. Jika saya lihat pada kasus ini, pokja tidak memahami tata cara evaluasi, mereka menggabungakn proses evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi seandainya Pokja memahami filosofi diatas tentu penawaran kami tidak akan digugurkan, sebab PJT dan tenaga teknis perusahaan telah kami centang dan kirimkan.
Pandangan Penulis terhadap kasus diatas :
- Pokja diatas kurang memahami dokumen tender yang telah mereka buat, tidak memahami apa itu data Kualifikasi dan apa itu data pemilihan.
- Jika pandangan Pokja itu benar, ada pekerjaan mubazir bagi penyedia dimana penyedia diwajibkan membuat daftar personil dan peralatan pada dokumen penawaran di lain tempat Pokja juga mewajibkan mengimput personil dan peralatan penawaran pada aplikasi LPSE, padahal data tersebut itu-itu aja alias sama.
- Jika Personil dan Peralatan yang ditawarkan merupakan personil dan peralatan sewa, tentu belum menjadi milik Badan Usaha sebab, pada Surat perjanjian telah diterangkan bahwa peralatan tersebut dapat digunakan setelah badan usaha tersebut ditunjuk menjadi pemenang tender, jika tidak menjadi pemenang berarti perjanjian sewa peralatan tersebut menjadi batal, begitu juga dengan personil yang kita sewa.
- Bayangkan jika penyedia melakukan penawaran sebanyak 5 paket, rata-rata paket tersebut membutuhkan 10 personil, mereka harus mengimput data personil tersebut diaplikasi LPSE, setelah memasukkan penawaran besok atau lusanya dihapus lagi diganti dengan personil yang dipersyaratkan LDP paket lain., belum peralatannya, sungguh pekerjaan busssettt.