Penyedia Jasa akan menyediakan perlengkapan jalan sementara dan tenaga manajemen keselamatan lalu lintas untuk mengendalikan dan melindungi pekerja dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi.
Tahapan Pelaksanaan :
- Menyerahkan Program keselamatan lalu lintas
- Menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan sementara dan menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas lainnya sepanjang zona kerja saat diperlukan selama periode kontrak.
- Menerapkan metode buka tutup jalan sehingga diharapkan pekerjaan bisa terus berjalan dan pengguna lalu lintas juga bisa lewat.
- Penyedia jasa menyiapkan perlengkapan keselamatan jalan selama periode konstruksi sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak
- Bilamana jembatan lama tidak dapat difungsikan sebagaimana jembatan sementara atau yang disebutkan lain dalam gambar, maka dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan sementara.
- Penyedia jasa akan meminta Direksi Pekerjaan untuk mengkaji semua pengaturan lalu lintas sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus.
- Tenaga/Personil:
- Pekerja (Flagman)
- Koordinator/pengatur Manajemen dan keselamatan lalu lintas
Peralatan Keselamatan Lalulintas:
- Rambu panah berkedip
- Rambu suar berkedip portabel
- Rambu tetap informasi pengalihan/pengaturan lalulintas
- Rambu penghalang lalulintas jenis plastik
- Rambu penghalang lalulintas jenis beton
- Rambu peringatan
- Rambu petunjuk
- Peralatan Bantu lainnya
Aspek K3 :
- Sarung tangan
- Helm
- Baju Rompi
- Sepatu Safety
Tindakan Keselamatan
- Kontrol keamanan selama pelaksanaan pekerjaan
- Keselamatan personil, menggunakan helm, sepatu,rompi,sarung tangan dan lainnya
Masalah Sosial dan Lingkungan
Pada pekerjaan ini tidak memiliki masalah lingkungan dan sosial yang rumit, jika ada masalah, diskusi bisa dilakukan dengan masyarakat.
Manajemen Lalu Lintas dengan membagi beberapa Zona Pekerjaan Jalan
|
Zona 1, Pengurangan Lebar Jalan Tepi masih memadai untuk arus lalu lintas 2 arah |
|
Zona 2, Pengurangan Lebar jalan, sehingga hanya satu jalur yang dapat digunakan arus lalu lintas |
|
Zona 3, Pengurangan lebar jalan dengan satu lajur tunggal dengan Apill |
|
Zona 4, Pengurangan Lajur kiri pada jalan multi lajur terbagi atau tidak terbagi |
|
Zona 5, Pengurangan Lajur kanan pada jalan multilajur-terbagi atau tidak terbagi |
|
Zona 6, Lalu Lintas bergerak melintasi pekerjaan jalan yang belum selesai |
|
Zona 7, Beberapa Area yang berdekatan pada lokasi pekerjaan yang panjang |
|
Zona 8, Pengalihan untuk lalu lintas samping satu arah |
|
Zona 9, Pengalihan untuk litasan samping Dua Arah |