Metode Pekerjaan Harian Kontraktor
Pekerjaan Harian ini mencakup operasi-operasi yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan yang semula tidak diperkirakan (atau disediakan dalam Daftar Kuantitas dari Divisi 1 sampai 8) tetapi diperlukan di lapangan.
Metode Pekerjaan Harian Kontraktor |
Operasi-operasi yang dilaksanakan menurut Pekerjaan Harian dapat terdiri dari pekerjaan jenis apapun sebagaimana yang ditunjukkan atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, dan dapat mencakup pekerjaan tambahan dari drainase, galian, timbunan, stabilisasi, pengujian, pengembalian (restitution) perkerasan lama ke bentuk semula, pelapisan ulang, struktur atau pekerjaan lainnya.
Pengajuan Kesiapan Kerja
- Sebelum memesan bahan “khusus” (tidak terdapat dalam Harga Satuan Dasar yang tercantum dalam Penawaran), Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan daftar pekerjaan harian untuk disetujui, dan sesudah melakukan pemesanan bahan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan kwitansi atau bukti lain sebagaimana diperlukan untuk membuktikan jumlah yang dibayar.
- Kontraktor harus menyerahkan catatan tertulis tentang waktu yang digunakan oleh pekerja dan peralatan instalasi serta kuantitas bahan yang digunakan untuk Pekerjaan Harian pada akhir dari setiap hari kerja, dan catatan tersebut harus ditandatangani oleh Direksi Pekerjaan untuk pengesahan atas mata pembayaran dan kuantitas yang akan ditagihkan.
- Kontraktor harus menyerahkan tagihan Pekerjaan Harian, sesuai dengan Pasal 9.1.3.(3) di bawah ini.
Bahan dan Peralatan
1) Bahan
Seluruh bahan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus ketentuan mutu dan kinerja yang diberikan dalam Seksi yang bersangkutan dari Spesifikasi ini. Untuk bahan yang tidak disyaratkan secara terinci dalam Spesifikasi ini, maka mutu bahan harus seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
2) Peralatan
Seluruh peralatan yang digunakan dalam Pekerjaan Harian harus memenuhi ketentuan dari Seksi yang bersangkutan dari Spesifikasi ini dan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Pelaksanaan Pekerjaan Harian
- Pekerjaan Harian dapat diminta (requested) secara tertulis oleh Kontraktor maupun diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Dalam kedua hal tersebut, pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diterbitkan suatu Perintah Pekerjaan Harian oleh Direksi Pekerjaan, dan jika perlu, setelah suatu Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) yang ditandatangani.
- Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dimana Harga Satuan Pekerjaan Harian sudah dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, perintah ini akan menguraikan batas dan sifat dari pekerjaan yang diperlukan dengan lampiran Gambar atau Dokumen Kontrak yang telah direvisi untuk menentukan detil pekerjaan, dan akan menentukan metode untuk menetapkan harga akhir dari Pekerjaan yang diperintahkan.
- Untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan dimana diperlukan persetujuan terlebih dahulu atas Harga Satuan Pekerjaan Harian yang baru atau tambahan, maka perintah ini akan dirujuk silang ke, dan akan disertai dengan Variasi (Pekerjaan Tambah/Kurang) mencakup Harga Satuan baru atau tambahan yang disetujui.
- Direksi Pekerjaan akan menandatangani dan memberikan tanggal Perintah Pekerjaan Harian sebagai perintah bagi Kontraktor untuk melaksanakan peker-jaan tersebut.
Nomor Mata Pembayaran,
Uraian dan Satuan Pengukuran Pekerjaan Harian
9.1.(1) Mandor (jam)
9.1.(2) Pekerja Biasa (jam)
9.1.(3) Tukang Kayu, Tukang Batu, dsb (jam )
9.1.(4) Dump Truck 3 - 4 M3
9.1.(5) Truk Bak Datar 3 - 4 ton
9.1.(6) Truk Tangki 3000 - 4500 liter
9.1.(7) Bulldozer 100 - 150 PK
9.1.(8) Motor Grader Min.100 PK
9.1.(9) Loader Roda Karet 1,0 - 1,6 M3
9.1.(10) Loader Roda Berantai 75 - 100 PK
9.1.(11) Alat Penggali (Excavator) 80 - 140 PK
9.1.(12) Crane 10 - 15 Ton
9.1.(13) Penggilas Roda Besi 6 - 9 Ton
9.1.(14) Penggilas Bervibrasi 5 - 8 Ton
9.1.(15) Pemadat Bervibrasi 1,5 - 3,0 PK
9.1.(16) Penggilas Roda Karet 8 - 10 Ton
9.1.(17) Kompresor 4000 - 6500 liter/menit
9.1.(18) Mesin Pengaduk Beton (Molen) 0,3 - 0,6 M3
9.1.(19) Pompa Air 70 - 100 mm
9.1.(20) Jack Hammer jam