ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Kantor Lapangan Kontraktor Dan Fasilitasnya

Kontraktor harus membangun, menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan seperti kondisi semula



Kantor lapangan kontraktor dan fasilitas lainnya, merupakan keharusan sebelum memulai pekerjaan, yang harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas dari polusi dan sedekat mungkin denga lokasi proyek.

Berikut Ketentuan Umum Penyediaan Kantor Lapangan kontraktor dan fasilitas lainnya :

  1. Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
  2. Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi seperti dirinci dalam Pasal  1.2.2.(2), dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
  3. Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
  4. Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya. 
  5. Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
  6. Sesuai pilihan Kontraktor, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
  7. Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
  8. Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 
  9. Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat parkir.
  10. Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran dan kebutuhan P3K yang memadai di seluruh barak, kantor, gudang dan bengkel.

Kantor dan fasiltas lainnya :

1. Umum

Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas kantor yang cocok dan meme-nuhi kebutuhan proyek sesuai Seksi dari Spesifikasi ini.

2)  Ukuran

Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Kontraktor dan harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan pekerjaan.

3)  Alat Komunikasi
  1. Kontraktor harus menyediakan suatu saluran langsung.
  2. Bilamana sambungan saluran telepon tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam periode mobilisasi, maka Kontraktor harus menyediakan pengganti telpon satelit (menggunakan sistem satelit Inmarsat atau Iridium atau sejenis) yang dapat berkomunikasi 2 arah (2-way) dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor Pemilik di Ibukota Propinsi, kantor Tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telpon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan petunjuk dari Direksi Pekerjaan.
  3. Bilamana ijin atau perijinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk pemasangan dan pengoperasian sistem telopon satelit semacam ini, Direski Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus dibayar oleh Kontraktor.  

4)  Perlengkapan dalam Ruang Rapat dan Ruang Penyimpanan Dokumentasi Proyek
  1. Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang
  2. Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Proyek secara  vertikal atau horisontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang rapat.

5)  Kantor Pendukung

Bilamana Kontraktor menganggap perlu untuk mendirikan satu kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 50 km atau lebih dari kantor utama di lapangan, maka Kontraktor harus menyediakan, memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran sekitar 12 meter persegi yang akan digunakan oleh Staf Direksi Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.


Bengkel dan Gudang Kontraktor
  1. Kontraktor harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku cadang juga harus disediakan.
  2. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.

Kantor dan Fasilitas Direksi

Jika diminta direksi pekerjaan, kontraktor harus menyediakan fasilitas khusus untuk Direksi Pekerjaan.


Pengukuran dan Pembayaran

Bangunan yang diuraikan dalam Seksi ini akan dibayar menurut pembayaran Lump Sum untuk Mobilisasi sesuai dengan Seksi 1.2 dari Spesifikasi 2010 revisi 3, dimana pembayaran harus dianggap kompensasi penuh untuk pembuatan, penyediaan, pelayanan, pemeliharaan, pembersihan dan pembongkaran semua bangunan tersebut setelah Pekerjaan selesai.






Subscribe to receive free email updates: