Tata cara Pembayaran Pekerjaan Galian
Untuk mengetahui tata cara pembayaran pekerjaan galian ini adalah dengan cara melakukan perhitungan gambar penampang melintang profil tanah asli yang telah disetujui oleh direksi teknis.
Sebelum bicara tentang tata cara pembayaran pekerjaan galian alangkah baiknya kita mengetahui jenis-jenis galian berdasarkan spesifikasi berikut :
a. Galian Biasa
Mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation) dan galian perkerasan beraspal.
b. Galian Batu
Mencakup galian bongkahan batu,
1) dengan volume 1 m3 atau lebih
2) dan seluruh batu atau bahan lainnya yang penggaliannya memerlukan alat bertekanan udara atau pemboran, dan peledakan sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan.
c. Galian Struktur
- Mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
- Galian struktur terbatas untuk galian lantai pondasi Jembatan, tembok penahan tanah beton, dan struktur pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
- Pekerjaan galian struktur meliputi penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, pembuangan bahan galian yang tidak terpakai, semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong, pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta pembongkarannya.
d. Galian Perkerasan Beraspal
- Mencakup galian pada perkerasan lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
- Pemanfaatan kembali bahan ini untuk daur ulang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
Tata cara Pembayaran Pekerjaan Galian
Gambar penampang melintang profil tanah asli tersebut harus sudah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode luas ujung rata- rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan dengan jarak tidak lebih dari 25 meter.
Pengukuran Galian Untuk Pembayaran
Pertama Pekerjaan galian harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang dipindahkan, setelah dikurangi bahan galian yang digunakan dan dibayar sebagai timbunan biasa atau timbunan pilihan dengan faktor penyesuaian berikut ini :
- Bahan Galian Biasa yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan penyusutan (shrinkage) sebesar 0,85.
- Bahan Galian Batu yang dipakai sebagai timbunan harus dibagi dengan faktor pengembangan (swelling) 1,2.
Kedua Pekerjaan galian yang dapat dimasukkan untuk pengukuran dan pembayaran menurut Seksi ini akan tetap dibayar sebagai galian hanya bilamana bahan galian tersebut tidak digunakan dan dibayar dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini.
Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
Ketiga Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-bidang sebagai berikut :
- Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
- Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
- Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
- Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Keempat Pekerjaan galian perkerasan beraspal yang dilaksanakan di luar ketentuan Seksi 8.1 Pengembalian Kondisi (Reinstatement) Perkerasan Lama, harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam meter kubik bahan yang digali dan dibuang.
Pembuangan dan penggantian dengan material yang cocok bagi material di permukaan dasar hasil galian pada perkerasan beraspal yang lepas atau rusak atau lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diuraikan pada artikel 3.1.2 (5), akan diukur dan dibayar sesuai dengan seksi dalam spesifikasi yang terkait.
Pengangkutan hasil galian ke lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dengan jarak yang melebihi 5 km harus diukur untuk pembayaran sebagai volume di tempat dalam kubik meter bahan yang dipindahkan per jarak tempat penggalian sampai lokasi pembuangan akhir atau lokasi timbunan dalam kilometer.
Dasar Pembayaran
- Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini.
- Harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diper-lukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
- Bilamana cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, termasuk dalam Mata Pembayaran yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka pekerjaan ini akan dibayar menurut Harga Penawaran dalam lump sum sesuai dengan ketentuan berikut ini, Pekerjaan ini mencakup penyediaan, pembuatan, pemeliharaan dan pembuangan setiap dan semua cofferdam, penyokong, pengaku, sumuran, penurapan, pengendali air (water control), dan operasi- operasi lainnya yang diperlukan untuk diterimanya penyelesaian galian yang termasuk dalam pekerjaan dari Pasal ini sampai suatu kedalaman yang ditentukan.