Poin Penting Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Perpres No. 16 Tahun 2018 Merupkan Perpres Pengganti No. 54 Tahun 2010 dan Perubahannya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa berlaku mulai juli 2018. Berikut beberapa poin-poin Penting yang dapat saya rangkum dari perpres ini:
1. TIPE SWAKELOLA
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa ada 4 tipe Swakelola yaitu :
- Swakelola Tipe 1, yaitu swakelola yang diperuntukakan untuk tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
- Swakelola Tipe 2, yaitu Swakelola dimana Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memiliki pekerjaan yang bertugas sebagai penanggung jawab, namun secara keahlian/konpetensi diberikan kepada Institusi diluar K/L/PD tersebut.
- Swakelola Tipe 3, yaitu swakelola yang kegiatannya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat, seperti ICW dll.
- Swakelola Tipe 4, yaitu Swakelola yang kegiatannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat atau untuk kepentingan langsung masyarakat dengan melibatkan masyarakat yang dianggap mampu melaksnakannya.
2. LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETAK KONTRAK
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tdiak dapat diselesaikan sering berujung ke pengadilan, maka LKPP akan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak sebagai solusi menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu diselesaikan di pengadilan
3. PERUBAHAN ISTILAH
Yang berubah adalah Lelang menjadi tender, Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Pokja ULP berubah menjadi Pokja Pemilihan, K/L/D/I menjadi K/L/SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
4. BLU, BUMN DAN BUMD DAPAT MENGATUR PENGADAAN SENDIRI
Peraturan ini mengijinkan Badan Usaha Milik Negera/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang sesuai dengan karakteristik lembaga masing-masing.
5. ULP MENJADI UKPBJ
Istilah ULP menjadi Unit kerja pengadaan barang/jasa yang dikemudian hari akan terpisah dan tidak terikat langsung dengan masing K/L/SKPD
6. BATASAN PENGADAAN
- Batas Pengadaan Langsung untuk jasa konsultansi berubah dari yang terdahulu 50 Juta menadi 100 Juta,
- Batasan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya tetap sampai paling tinggi 200 juta
7. JAMINAN PENAWARAN
- Untuk pengadaan konstruksi dibawah 10 Milyar tidak diperlukan jaminan penawaran
- Untuk pengadaan konstruksi diatas 10 Milyar Pokja akan mewajibkan para kontraktor untuk melampirkan Jaminan Penawaran
8. JENIS KONTRAK
- Kontrak Pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya terdiri dari kontrak Lumpsum, Harga Satuan, Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan, Terima jadi (turnkey) dan kontrak Payung.
- Kontrak Pengadaan konsultan terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan kontrak Payung.
Catatan :
Difinisi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan