Perusahaan BUMN Monopoli Proyek Infrastruktur ?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dianggap telah memonopoli pekerjaan dalam berbagai proyek infrastruktur nasional.
Banyak pengusaha berpendapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dianggap telah memonopoli pekerjaan dalam berbagai proyek infrastruktur nasional, sebaliknya peran swasta nasional dalam pembangunan infrastruk semakin kecil, hal ini didukung oleh Pendapat dibawah ini :
- Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Beliau berpendapat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia dianggap telah memonopoli pekerjaan dalam berbagai proyek infrastruktur nasional.
- Monopoli BUMN sangat tinggi," kata Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia dalam forum group discussion (FGD) di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
- Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Bambang Rachmadi menyatakan, akibat dominasi berlebihan BUMN di proyek infrastruktur, sekitar 37 ribu kontraktor swasta bangkrut. Mereka gagal mendapat order, atau tidak dibayar oleh pemberi kerjanya. Dalam proyek infrastruktur, rata-rata BUMN mendapat order Rp328 trilun per BUMN. Swasta hanya Rp15 miliar per perusahaan,” kata Bambang. Senin 26 Maret 2018. vivanews.com
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan. Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN? Jawaban KPPU Tidak.
- Ketua Umum Kadin, Kami melihat bahwa pada saat ini kami rasakan peran BUMN telah terlalu jauh, BUMN jumlahnya ada 118, tapi dengan anak cucu cicit hampir 800 dan itu mohon maaf, ambil banyak porsi swasta dan UMKM," kata Rosan. [idr]
- Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Athor Subroto menjelaskan, data Bank Dunia ternyata peran swasta pada proyek infrastruktur di Indonesia hanya dua persen.
- Anggota Komisi VI DPR, Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto juga menilai, kiprah BUMN di proyek infrastruktur sudah cenderung monopolistis. Harus ada keadilan bagi seluruh dunia usaha di Indonesia
- Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Monopoli BUMN dalam proyek infrastruktur itu tak banyak memberi efek berganda bagi sektor usaha. Padahal, sejatinya sumber pembiayaan proyek berasal dari utang.
BANTAHAN MENTRI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Rini menambahkan, bahwa BUMN seutuhnya adalah milik negara dan milik rakyat Indonesia yang memberikan manfaat langsung, salah satunya dividen. Perusahaan swasta yang menjalankan bisnis serupa dengan BUMN juga tak kalah banyaknya dan tidak dipersoalkan.
"Kalau BUMN pasti milik negara, milik rakyat, kok dipersoalkan. Kalau swasta dimiliki beberapa orang tidak dipersoalkan," ujar Rini.
"(BUMN) yang dominasi rakyat. Kalau BUMN makin bagus, nilai makin tinggi yang benefit rakyat dan negara," tambah Rini.
enteri badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengungkapkan kekesalannya karena dituding telah memonopoli proyek-proyek infrastruktur yang ada di Indonesia. Hal tersebut menyusul pernyataan yang dilontarkan Ketua Umum Kamar dagang dan Industri (Kadin), Rosan P Roeslani yang menyatakan bahwa banyak proyek infrastruktur dikuasai BUMN sehingga swasta dan UMKM tidak kebagian jatah.Jumat, 06 Okt 2017 www.finance.detik.com
FAKTA :
- Sekitar 37 ribu kontraktor swasta bangkrut. Mereka gagal mendapat order, atau tidak dibayar atau terlambat bayar oleh pemberi kerjanya, termasuk maincons dari BUMN itu sendiri.
- Banyak kasus pada paket-paket jalan yang bisa dipecah per 2 km satu paket, digabung menjadi satu agar dikerjakan oleh BUMN, padahal jika dipecah anggaran yang diperuntukan untuk panjag jalan 3 km hanya menggunakan biaya sekitar 20 Milyaran, sedangkan dikerjakan oleh BUMN anggaran sebesar 300 milyar hanya untuk panjang jalan 20 km. Pada hal ketika paket tersebut dipecah, tentu tenaga kerja berlipat-lipat dibutuhkan dibandingkan hanya satu BUMN yang mengerjakan.
- Jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sampai sekarang bukan lagi berjumlah 118, tapi dengan anak cucu cicit hampir 800.
- Monopoli BUMN dalam proyek infrastruktur itu tak banyak memberi efek berganda bagi sektor usaha. Padahal, sejatinya sumber pembiayaan proyek berasal dari utang. “Proyek infrastruktur di Indonesia seperti Jeruk minum Jeruk dari BUMN, oleh BUMN, untuk BUMN. Rakyat sulit menikmati hasil yang optimal, tetapi kebagian membayar utang,”
- Tren penyerapan tenaga kerja dari pembangunan infrastruktur sejak 2013-2016 malah menurun. "Ini aneh karena pada 2013 mampu menyerap hingga 200 ribu tenaga kerja, tetapi pada 2016 tidak sampai 110 ribu tenaga kerja pada setiap satu persen pertumbuhan," ungkapnya.
- Data Bank Dunia menyatakan bahwa peran swasta pada proyek infrastruktur di Indonesia hanya dua persen.
- Sampai kapanpun Swasta akan selalu kalah jika bersaing dengan BUMN, bukan karena nggak bisa kerja, tetapi karena sulit mendapat pembiayaan dari negara, sedangkan BUMN kapanpun minta PNM slalu akan dipenuhi oleh negara.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir selain sebagai fungsi agen pembangunan,tidak kalah pentingnya sebagai agen pembinaan bagi swasta
- Perekonomian berjalan lambat, daya beli masyarakat menjadi berkurang.
- Tujuan BUMN didirikan setelah mardeka antara lain mempercepat pembangunan ekonomi dan merekrut tenaga kerja, bukan untuk membuat profit sebesar-besarnya.
- Pada proyek jalan tol, pekerjaan penyediaan batu dan besinya serta pasirnya dikerjakan oleh anak usaha dan cucu BUMN
- Salah satu BUMN untuk tender baju seragam saja, itu dimenangkan oleh anak usahanya.
BEBERAPA FAKTOR YANG MENYEBABKAN BUMN MEMONOPOLI :
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap melakukan monopoli lantaran memposisikan diri sebagai bagian dari negara atau pemerintah. Anggota KPPU, Tadjuddin Noor Said menerangkan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai sebagian besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa bebas dari hukum persaingan. Pelaku usaha plat merah itu cenderung berlindung dibalik Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut memang memberikan pengecualian monopoli, namun apakah Pasal 51 bisa diterapkan pada seluruh BUMN? Jawaban KPPU Tidak. Anggota KPPU, Tadjuddin Noor Said menerangkan
- BUMN tidak berbeda dengan perseroan. Yang beda hanyalah kepemilikan saham. Tidak semua bisa melakukan monopoli, ujar anggota KPPU Tadjuddin Noor saat ditemui di KPPU, Kamis (26/2) kemarin. Anggota KPPU, Tadjuddin Noor Said menerangkan
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hadir hanya sebagai fungsi agen pembangunan, pada hal fungsi lainnya sebagai agen pembinaan bagi swasta
Kesimpulan Pribadi
- Jika seorang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berpikir menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara itu merupakan pendapat yang sangat salah sebab jika negara mau lebih banyak untung tidak perlu mendirikan BUMN cukup dengan merekrut para Profesional, tukang, Pekerja, Mandor dan Para Operator menjadi pegawai di Kementrian Pekerjaan Umum untuk mengerjakan berbagai proyek tersebut dan mengganjinya sesuai dengan standard gaji Pegawai Negri Sipil. Tentu Untung negara akan berlipat-lipat.
- Ekonom Institute for Development of Economics & Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, monopoli BUMN dalam proyek infrastruktur itu tak banyak memberi efek berganda bagi sektor usaha. Padahal, sejatinya sumber pembiayaan proyek berasal dari utang. “Proyek infrastruktur di Indonesia seperti Jeruk minum Jeruk dari BUMN, oleh BUMN, untuk BUMN. Rakyat sulit menikmati hasil yang optimal, tetapi kebagian membayar utang,” ujar Bhima dikutip dari keterangan resminya, Senin 26 Maret 2018
- Perlunya Relugasi Baru Agar nominasi Badan usaha plat merah dikurangi.Pemerintah hendaknya segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur dan membatasi peran BUMN, mana wilayah pekerjaan BUMN dan mana yang tidak.