Metode Rehabilitasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi dan Rawa
Metode Pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan jaringan Irigasi dan Rawa
Rapat PCM (Pre Contruction Meeting)
Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor mebuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Kontrak (RK3K), kemudian dilakukan Rapat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen terkait, Pengawas terkait, dan juga penyedia jasa, untuk membahas dan pemaparan metode pelaksanaan serta schedul pelaksanaan. Dalam rapat ini juga dibahas permasalahan - permasalahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan pekerjaan serta penyelesaian yang mungkin dapat dilakukan untuk mengantisipasinya.
Sosialisasi
Bersama Pengguna jasa, Kontraktor harus melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang akan dilaksanakannya proyek dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah setempat.
Kantor lapangan, gudang, bengkel, barak kerja dan laboratorium beserta fasilitas liannya
Penyedia jasa akan membuat / menyiapkan kantor lapangan, gudang, bengkel, barak kerja dan laboratorium beserta fasilitasnya yang akan digunakan Pengguna Barang / Jasa, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Pengguna Barang / Jasa.
Penyedia Jasa akan menyediakan akomodasi kantor lapangan yang cocok dan fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek jumlah ruangan yang cukup untuk menampung seluruh kegiatan disertai peralatan yang memadai.
Fasilitas Selama Pembangunan Kantor Lapangan : Sampai saatnya bangunan-bangunan kantor lapangan telah siap ditempati, pihak Penyedia Barang / Jasa akan menyiapkan suatu ruang kantor alternatif, baik di tempat kantornya sendiri atau bangunan yang disewa sesuai dengan kebutuhan Pengguna Barang / Jasa.
Mobilisasi
Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan termasuk Koordinator Manajemen dan Keselamatan kerja (KMKK) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan ini.
Demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat setelah pekerjaan selesai dan PHO, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula.
Papan Nama Proyek
Papan nama kegiatan/proyek dipasang sebelum pekerjaan akan dimulai, yang berguna untuk memberitahukan kepada masyarakat sekitar bahwa di lokasi/daerah sekitar akan dilakukan kegiatan proyek dengan isian data-data umum tentang kegiatan.
Pekerjaan Pengukuran dan Pematokan
Tujuan pengukuran adalah untuk memproyeksikan hasil desain ke lapangan, baik itu posisi koordinat, elevasi pekerjaan agar tidak berubah pada lokasi yang telah direncanakan.Dari hasil pengukuran dilapangan diproyeksikan kembali kedalam peta koordinat (Mapping) dengan menggunakan Peta Dasar RBI dan Peta Kawasan Hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor : 733 / Menhut -11 / 2014. Tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan.
Peralatan
- Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pengukuran antara lain:
- GPS (Global Position System) untuk mengukur jarak
- Theodolite 1 Unit untuk mengukur profil memanjang
- Waterpass 1 unit untuk mengukur profil melintang
- Meteran 1 Unit, 50 M
- Sepeda Motor 2 Unit
- Material/Bahan
- Kayu Reng,Uk.4x6
- Cat Minyak
- Spidol ,dan
- Kamera
Untuk Profil Melintang
Pengukuran menggunakan meteran baik itu lebar atas maupun lebar bawah secara Detail sesuai Gambar Perencanaan ( Desain ).
Pengukuran Profil Memanjang Dan Bangunan Pelengkap
Untuk Pengukuran Profil Memanjang terhadap Saluran Pasangan, Saluran Pembawa, Lenning Dan Lain- Lain Dengan Cara Di Track Untuk Bangunan Bendung, Bangunan Box Bagi Dan Lain – Lain Cukup Di Ambil Titik Koordinat ( Poin ), Selain Mengunakan GPS Pengukuran Di Bantu Dengan Mengunakan Meteran.
Hasil Tracking Dan Pengambilan Titik Koordinat GPS, Kemudian Di Overlay kan Dengan Menggunakan Peta Dasar Propil Dan Peta Kawasan Hutan Agar Pelaksanaan Pekerjaan Berada Pada Kawasan Areal Penguna Lain (APL).
Hasil Pengukuran Ini Sebagai Syarat Pencairan Termyn, Apa Bila Tidak Dilampirkan Dengan Syarat Permohonan Termin Maka Proses Termin Tidak Bisa Di Cairkan.
Teknik Pengukuran untuk Jenis Pekerjaan Saluran
Sebelum melakukan pematokan dengan jarak patok per 100 meter dilakukan pengukuran jarak menggunakan GPSdengan cara membuat trackdan Menarik Meteran secara Manual. Agar diketahui jarak Pengukuransaat membuat track GPS tandai per 100 meter untuk selanjutnya dipasang patok yang telah disiapkan.
Untuk profil melintang saluran pengukuran menggunakan meteran,baik itu lebar atas saluran maupun lebar bawah saluran dan kedalaman saluran secara detail sesuai pada gambar perencanaan (desain).
Setelah dilakukan pengukuran jarak dan pengukuran profil melintang saluran dilakukan pematokan pada jarak per 100 meter dengan menggunakan patok kayu Reng panjang (50 s/d. 70 cm) yang sudah diruncing, dicat dan sudah ditandai jarak dengan menggunakan cat warna /spidol yang tidak luntur.
Hasil dari pengukuran dan pematokan harus dipetakan kembali dalam peta koordinat dengan menggunakan Peta Dasar RBI dan Peta Kawasan Hutan SK Menteri Kehutanan RI Nomor: SK 733 / Menhut – 11 / 2014 berfungsi sebagai kontrol agar pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak berada pada kawasan hutan melainkan masih pada lokasi areal penggunaan lain (APL).
Penyedia jasa dan pengguna jasa melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi pekerjaan untuk menyiapkan gambar kerja / shop drawing (Mutual Check 0%).
Perhitungan Awal dan Rescheduling
Perhitungan awal digunakan untuk mengetahui kebutuhan volume yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi riil lapangan saat ini serta untuk mengantisipasi barangkali ada pekerjaan tambah kurang sehingga dapat dilakukan perubahan di awal sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan menyusun ulang Schedule pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan hasil perhitungan kembali yang dilakukan bersama dengan pengawas lapangan.
Hasil pemeriksaan bersama di tuangkan dalam Berita Acara, Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka akan dituangkan dalam addendum kontrak ( Berita Acara Mutual Check 0 % ).
Metode Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rawa DIR
- Sebagai awal pengerjaan pelaksana membersihkan lokasi kegiatan dari sampah atau benda lain yang dapat menghambat proses kegiatan.
- Pelaksana memasang patok-patok yang berfungsi sebagai acuan agar pengerjaan saluran lurus atau sesuai dengan rencana.
- Pengerjaan saluran dikerjakan secara manual ataupun dengan alat berat, penggalian saluran harus berpedoman pada gambar teknis.
- Tanah hasil galian ditimbun pada sisi dalam saluran yang ditata sedemikian rupa sehingga membentuk seperti tanggul.
- Pengerjaan saluran harus rapi dan lurus sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Saluran digali sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam gambar teknis, guna kelancaran aliran air maka penggalian dasar saluran dibuat kemiringan sesuai kondisi lapangan.
Pekerjaan Galian terdiri dari :
- Semua dimensi galian harus dikerjakan menurut syarat-syarat yang ditentukan pada gambar atau ditentukan Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ).
- Galian tidak boleh dimulai sebelum ada izin dari Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ).
- Galian harus mencakup pembuangan pada tempat ditentukan pada gambar rencana atau ditentukan oleh Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ).
- Kemiringan dasar saluran dirapikan sebaik mungkin menurut pendapat Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ).
- Hasil galian harus dibentuk, dirapikan sesuai dengan petunjuk asisten teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Metode Pekerjaan Galian dengan Excavator standar
Pekerjaan galian ini dilakukan menggunakan alat berat (excavator) untuk menggali lokasi yang sulit dilakukan secara manual, namun galian manual dapat digunakan untuk merapikan hasil galian alat jika diperlukan. Pelaksana menyediakan tenaga pekerja dan peralatan yang diperlukan pada
pelaksanaan pekerjaan ini.
Galian dengan excavator :
- Penggalian dari semua bagian pekerjaan dengan excavator harus dilaksanakan sebaik- baiknya yang memenuhi syarat ( Qualified ), efesiansi sesuai dengan Spesifikasi gambar rencana.
- Sebelum pelaksanaan penggalian dengan excavator di daerah yang telah ditentukan, harus dipasang tanda pembatas galian dengan menggunakan bantuan patok dari kayu.
- Volume galian untuk setiap penampangnya agar disesuaikan dengan ukuran seperti tercantum dalam gambar rencana hasil pengukuran yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa.
- Dalam melaksanakan galian tanah, harus diperhatikan bila pada jalur galian terdapat bangunan seperti jembatan atau bangunan lainnya, maka harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang terhadap bangunan tersebut dan dikonsultasikan dengan Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), sehingga tidak mengakibatkan pengaruh negatif pada bangunan tersebut.
- Tempat tertentu yang tidak mingkin bisa digali dengan alat excavator, maka harus digali dengan tenaga manusia terutama untuk tebing dengan kemiringan tertentu.
- Seluruh galian harus ditumpuk pada jalur / tempat yang ditentukan oleh Asisten Teknis / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan harus dibentuk tanggul. Serta dirapikan baik bagian atas permukaannya maupun kemiringannya sehingga tetap berfungsi pokok sebagai tanggul dan dapat juga berfungsi sebagai jalan.
Peralatan yang digunakan :
- Excavator
- Light Truck
- Theodolite
- Waterpass
- Meteran
- Gps
Gambar Teknis
Gambar Teknis yang dipergunakan sebagai acuan pada pelaksanaan pekerjaan adalah gambar yang dipakai pada dokumen lelang atau yang terlampir di dalam kontrak. Dalam upaya memudahkan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan (opname) hasil pekerjaan di lapangan, pada pekerjaan tanggul/timbunan/saluran,harus memasang plang-plang patok yang memuat nominal hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan selama kegiatan berlangsung, patok tersebut senantiasa harus terpelihara dan terjaga keberadaannya.
Pemberitahuan Pelaksanaan
Pelaksana harus memberitahu kepada Asisten Teknik sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan dimulai, guna persiapan penentuan patok-patok yang berhubungan dengan ukuran konstruksi yang akan dilaksanakan sesuai sasaran dan target yang telah ditetapkan.
Keselamatan Kerja.
Pelaksana harus memperhatikan faktor keamanan dan memperhitungkan faktor keselamatan umum dan pekerja pada saat proses pekerjaan berlangsung. Pelaksana wajib menyediakan peralatan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memberikan BPJS Tenaga Kerja sesuai dalam Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, kepada para pekerja sebagai antisipasi kecelakaan kerja, menyediakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk pekerja sesuai dengan kebutuhan jika diperlukan.
Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja
Untuk menjamin pekerja yang bergerak di bidang jasa konstruksi perusahaan jasa konstruksi wajib mendaptarkan pekerjanya dalam program BPJS jasa konstruksi sebagaimana telah di atur dalam undang-undang dan peraturan lainnya.
Dokumentasi
Dalam pelaksanaan pekerjaaan, pelaksana harus mendokumentasikan setiap item pekerjaan sebagai data kelengkapan laporan pengurusan termyn.
Laporan
Pelaksana akan membuat laporan pendukung yang harus disampaikan kepada: Asisten Teknik,PPTKdan PPK.Agar dapat diketahui sampai sejauh mana pekerjaan tersebut sudah terlaksana.Ada pun laporan pendukung wajib di buat oleh pelaksana adalah :
- Shop drawing
- Ass Build Drawing
- Laporan harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Dokumentasi Per Bulan dari masing-masing pekerjaan
- Time Schedulle/Progress Fisik
- Back Up Data (Quantity dan Quality)
- Time Schedulle yang menunjukan Progress Fisik dilapangan.
- Peta Hasil Pengukuran Dengan GPS Dilampirkan Pada Saat Proses Pencairan Yang Di Serahkan Kepada PPK