ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Padat Karya Dalam Paket Pekerjaan Preservasi Jalan

Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat khususnya dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga dapat diarahkan untuk pelaksanaannya dengan cara padat karya. 
Pembersihan Jembatan

Pembersihan Jembatan Rangka

Berdasarakan surat edaran Direktur Preservasi Jalan nomor : PR.01.02-B1/447.1 tanggal 27 November 2017 telah disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Padat Karya dalam Paket Pekerjaan Preservasi Jalan dengan skema long segment.

Petunjuk pelaksanaan ini sebagai acuan dalam melaksanakan padat karya dengan tidak melepasakan tanggung jawab Penyedia dalam persyaratan mutu yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum Petunjuk Pelaksanaan Padat Karya dalam Pekerjaan Preservasi Jalan dengan skema long segment

  1. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat tanggal 11 November 2017. Agar pekerjaan-pekerjaan khususnya di linkungan Direktorat Jendral Bina Marga daat diarahkan pelaksanaannya dengan cara padat karya
  2. Padat karya merupakan kegiatan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat/lokal (penganggur, setengah penganggur dan miskin) dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan atau pemeliharaan jembatan, guna menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
  3. Berdasarkan surat Direktur Jendral Bina Marga nomor UM.01.03-DB/985 tanggal 17 November 2017 tentang tindak lanjut kegiatan Padat Karya dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, bahwa pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan padat karya antara lain pemotongan rumput pada bahu jalan dan rumija (pengendalian tanaman). Pembersihan saluran (drainase), pengecatan kerb dan median jalan, serta pembersihan dan pengecatan jembatan.  


Tata Cara Pelaksanaan Padat Karya

1. sebelum pelaksanaan padat karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pendataan warga setempat yang memenuhi kriteria untuk menjadi tenaga kerja padat karya dalam pelaksanaan Padat Karya, PPK perlu menetapkan perhitungan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. tenaga kerja yang digunakan merupakan tenaga kerja tidak terlatih. 
  2. peralatan yang digunakan merupakan peralatan sederhana. 
  3. jam kerja efektif untuk pekerja diperhitungkan selama 7 (tujuh) jam per hari, dan 40 jam perminggu. 
  4. frekuensi pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan. 
  5. volume pekerjaan ditentukan dari hasil pengukuran lapangan yang telah disetujui. 
  6. Besaran harga upah tenaga kerja disesuaikan dengan upah minimum Provinsi (UMP) yang berlaku untuk seluruh kebupaten/kota disatu provinsi.

2. Beberapa hal yang perlu di perhitungkan PPK dalam memperhitungkan volume pekerjaan antara lain :
  • Pekerjaan pengendalian tanaman (karakteristik lokasi pekerjaan, faktor kesuburan frekuensi pemotongan)
  • Pekerjaan pembersihan drainase (lingkungan penduduk sekitar yang memungkinkan dapat menjadi faktor pertambahan sampah, frekuensi pembersihan endapan lumpur)
  • Pengecatan kerb dan median jalan serta pengecatan jembatan (frekuensi pengecatan 1 kali dalam setahun) 
3. Pada masing-masing peket pekerjaan preservasi jalan dengan skema longsegment diharuskan menyampaikan pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan padat karya sekurang-kurangnya meliputi jenis pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan, penyerapan jumlah tenaga kerja setempat yang dilibatkan. Pelaksanaan Padat Karya tersebut disampaikan dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan harus disahkan oleh Direksi Pekerjaan.

4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan Padat Karya dilaksanakan secara periodik dan termuat dalam laporan mingguan Penyedia. beberapa hal yang perlu disampaikan antara lain :

  • Foto dokumentasi pelaksanaan
  • absensi/daftar hadir pekerja
  • daftar penyerapan tenaga kerja
  • tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja mingguan, yang besarannya tidak boleh kurang dari UMP
6. PPK wajib memverifikasi kebenaran data tenaga kerja setempat yang digunakan oleh penyedia.
7. Laporan Pelaksanaan kegiatan Padat Karya disusun berdasarkan Format Formulir Pelaporan dibawah ini.





Subscribe to receive free email updates: