Cara Pembayaran Item Mobilisasi Kontraktor
Kadang para kontraktor kebingungan dalam membuat tagihan biaya mobilisasi, pada hal didalam spesifikasi teknis telah diatur cara pembayaran item mobilisasi tersebut.
Kadang para kontraktor kebingungan dalam hal penarikan biaya mobilisasi, pada hal didalam spesifikasi teknis telah diatur cara pembayaran item mobilisasi tersebut.
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.(1) dari Spesifikasi ini.
Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut :
- 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi.
- 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
- 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(3) maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.