Cara Melakukan Penggantian Personil Utama Kontraktor
Setelah menang tender pada proyek-proyek pemerintah, Apakah boleh penyedia jasa atau kontraktor melakukan penggantian personil utama??
Setelah penetapan pemenang lelang biasanya para kontraktor ingin mengganti personil utama mereka dengan personil yang berasal dari daerah setempat, atau personil yang sudah mereka kenal. Tetapi beberapa kontraktor bingun cara menggantinya.
Pada hal tidak ada aturan yang melarang bagi para kontraktor untuk melakukan pergantian personil utama atau mengusulkan personil yang berbeda dengan yang telah diusulkan ketika pemasukan penawaran tersebut.
Berikut ketentuan dalam mengusulkan personil utama penyedia atau kontraktor :
- Tingkat pendidikan, pengalaman, keahlian minimal sama atau lebih tinggi dari personil yang diusulkan ketika penawaran
- Personil yang akan diganti benar-benar berhalangan tetap, mislkan meninggal, sakit, diangkat menjadi PNS, kerja di luar negri dan atau berhalangan tetap lainnya.
- Personil utama tidak sedang di black list atau daftar hitam personil utama.
- Personil pengganti tidak sedang melakukan pekerjaan rangkap pada paket-paket lain.
Cara mengusulkan Personil pengganti:
- Penyedia jasa atau kontraktor membuat surat usulan perubahan atau penggantian personil utama kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) utuk paket APBN, dengan tembusan kepada Kasatker serta Konsultan
- Surat tersebut dilampirkan persyaratan lainnya seperti foto copy Sertifikat keahlian (SKA), refrensi atau pengalaman, ijasah dan syarat lainnya yang relevan
- Personil pengganti harus membuat surat pernyatan penggantian, yang menyatakan bahwa apabila terjadi segala sesuatu dikemudian hari dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, maka sepenuhnya menjadi resiko dan tanggung jawab Personil pengganti, dan membebaskan personil sebelumnya dari segala tuntutan/gugatan dari pihak manapun juga dan/atau dengan alasan apapun juga