Pengendalian Tanaman Menurut Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan
Pekerjaan kinerja pengendalian tanaman antara lain :
- Penyedia harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-tumbuhan disepanjang ruang milik jalan, yang kiranya dapat mengganggu jarak pandang bagi pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalulintas selama periode pelaksanaan.
- Lokasi yang harus bebas dari tanaman disekitar ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air yang dilapisi, kerb, sekitar rambu, guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, seluruh permukaan yang dilabur, bangunan bawah jembatan dan deck jembatan
- Tumbuh-tumbuhan yang diijinkan tinggi maksimum 10 cm di sekitar patok-patok pengarah jalan dan rambu-rambu lalulintas, ujung saluran melintang jalan, bahu jalan, guardrails, tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk lalulintas dan trotoar termasuk tepi deck jembatan. Sedangkan tumbuh-tumbuhan yang diijinkan mempunyai tinggi minimal 2.5 cm dan maksimum 10 cm pada lokasi median jalan yang direndahkan, tebing tepi jalan (diluar ruang manfaat jalan), taman ditempat istirahat dan sekitarnya.
- Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan rumput, semak-semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah mencapai lebih dari 10 cm dan/atau untuk memperbaiki penampilan didalam atau disamping jalan yang dibangun atau diperbaiki jarak pandang pada tikungan selama periode pelaksanaan dan pekerjaan lain yang mencakup perbaikan lereng yang tidak stabil
- Penyedia harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan pengendalian tanaman tersebut diatas selama periode pelaksanaan, yang harus dilaksanakan setiap saat hingga memenuhi kinerja yang disyaratkan.
Pembersihan Jembatan meliputi :
Pembersihan jembatan meliputi pekerjaan sampah, kotoran yang ada pada bangunan atas jembatan termasuk sumbatan pada pipa cucuran dan drainase lantai jembatan, landasan, bangunan bawah, daerah jalan pendekat serta daerah aliran sungai, 100 meter arah hulu/hilir jembatan.