Dokumen Yang Wajib Disiapkan Kontraktor Setelah Menang lelang
Setelah kita memenang sebuat lelang khususnya dilingkungan Bina Marga, ada beberapa dokumen yang wajib kita ketahui dan kita buat sebagai penyedia jasa.
Dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh Penyedia jasa tersebut sebagai berikut :
Pertama Dokumen PraKonstruksi, Meliputi :
Dokumen-dokumen yang wajib dibuat oleh Penyedia jasa tersebut sebagai berikut :
Pertama Dokumen PraKonstruksi, Meliputi :
- Preword Meeting
- Kontrak
- Jaminan Pelaksanaan
- Asuransi
- Jaminan Uang Muka
- Pencairan Uang muka
- Pre Construstion Meeting
- Rencana Mutu Kontrak
- Rencana Kesehatan dan keselamatan Kerja Kontrak
Kedua Masa Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
- Dokumen Rekayasa Lapangan
- Dokumentasi 0 % (semua item yang terdapat didalam kontrak)
- Gambar Kerja
- Draft Technical Justification (DTJ)
- Amandemen Kontrak (jika ada)
- Pembuatan Design Mix Formula (DMF), Job Mix Formula (JMF)
- Request Mobilisasi (dibuat sesuai dengan jadwal mobilisasi)
- Opname lapangan bersama
- Laporan Harian Standar (Dibuat setiah hari)
- Laporan Mingguan Dibuat setiap minggu)
- Laporan Bulanan (Dibuat setiap bulan)
- Data pendukung Kuantitas (Dibuat setiap bulan sebagai data pendukung MC)
- Data Pendukung Kualitas (Dibuat setiap bulan sebagai data pendukung MC)
- Month Certificate (Dibuat setiap Bulan)
- Dokumentasi 0%, 50%, 100% (Dibuat setiap bulan sebagai data pendukung MC)
Ketiga, Pasca Pelaksanaan Konstruksi meliputi :
- Dokumen As Builld Drawing (ABD)
- PHO
- Serah terima Lapangan pertama
- FHO
- Serah terima lapangan yang ke Dua
- Scanan semua laporan asli (di CDkan) sebagai arsip.