Tata Cara Pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor
Sebelum melaksanakan kegiatan lapangan, kontraktor wajib menyerahkan pengaturan pelaksanaan lapangan yang tertuang dalam dokumen Pre Construktion Meeting (PCM). Hal-hal yang harus disepakati dan disetujui oleh pemberi jasa diantaranya sebagai berikut :
Kegiatan Galian Badan Jalan |
Metode Kerja
(Menerapkan manajemen kerja yang effektif, effesien yang terencana sesuai dengan standard mutu dan Speksifikasi tenis).
Metode Pelaksanaan
(Cara kerja yang layak, realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai jadwal dan Spesifikasi teknis dengan tahapan pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki).
Prosedur Kerja
- Sebelum mulai pelaksanaan setiap pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan request dilampiri gambar kerja (shop drawing), hasil uji material, dan persyaratan – persyaratan lain (misalnya pemenuhan keamanan kerja).
- Format request for approval yang disepakati terlampir diajukan paling lambat 1 x 24 jam sebelum rencana pekerjaan dilaksanakan dengan ditanda tangani oleh Site Manager, persetujuan dari Direksi Teknis dan ditandatangani oleh Koordinator Pengawas Lapangan, dan seterusnya.
- Sebelum memberikan persetujuan Direksi Teknis dengan dimonitor P.O / P.L wajib mengisi Daftar Simak.
- Shop drawing berukuran A3, harus ditanda tangani oleh PPK dan persetujuan P2JJ, dan seterusnya.
- Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa disertai request bisa tidak diterima Direksi kecuali Direksi mempertimbangkan menerima dengan kewajiban Kontraktor melakukan uji yang diminta Direksi.
Uji Material dan Produk :
- Pengambilan sampel (contoh benda uji) dan pengiriman ke Laboratorium baik untuk material maupun produk dilakukan bersama-sama dari ketiga pihak.
- Pengambilan sampel ditentukan sebagai berikut :
- Penentuan Lokasi Quary atau material
- Penentuan Berat Isi Sampel yang diperlukan setiap masing -masing benda uji
- Pemeriksaan Hasil Uji Pekerjaan sebelumnya
- Pemeriksaaan Status Bahan Mentah/dasar
- Pemeriksaaan Status Bahan Olahan dan Pemeriksaan Status Bahan Jadi di antaranya:Hasil uji dari Laboratorium 1 exemplar asli harus dikirim ke Direksi Pekerjaan. Hasil uji material yang tidak memenuhi syarat dalam Spek langsung diambil tindakan dengan penolakan oleh Direksi Teknis, untuk hasil uji produk yang tidak memenuhi persyaratan, Penyedia Jasa Konstruksi bisa mengajukan metoda uji lain yang bisa disetujui Direksi.
Asuransi dan BPJS:
- Penyedia Jasa harus menyerahkan copy program asuransi yang telah diikuti Penyedia Jasa Konstruksi kepada PPK.
- Bila dirasa pertanggungjawaban asuransi / nilai manfaat yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Kontrak maka PPK bisa meminta Penyedia Jasa untuk merubah isi asuransi terutama yang menyangkut perluasan pertanggungan sesuai keperluan yang diatur dalam kontrak, atau langsung menolak asuransi yang diajukan Penyedia Jasa Konstruksi tersebut.
- Bila Penyedia Jasa Konstruksi tidak melaksanakan program asuransi atau tidak merubah asuransi sesuai permintaan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka PPK bisa mengurus program asuransi tersebut dengan beban biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi.
.Sertifikat Bulanan (MC)
- Sertifikat bulanan dibuat berdasarkan progres sampai tanggal 25 tiap bulan.
- Format sertifikat bulanan, back up MC dan back up sheet seperti contoh terlampir.
- MC dari Penyedia Jasa Konstruksi harus diterima PPK paling lambat tanggal 25 akhir bulan Apabila batas waktu tersebut terlambat tanpa alasan yang bisa diterima, PPK berhak menunggakkan pembayaran progres bulan tersebut sampai dengan bulan berikutnya.
Pengajuan MC harus dilampiri :
- Back up data lengkap (quantity dan Quality) Bulan Tertagih
- BHS (Buku Harian Standar) berikut rekapitulasinya
- Laporan Mingguan
- Dokumentasi Pekerjaan bulan bersangkutan
- Kumpulan hasil uji material, hasil uji produk
- Kumpulan tiket pengiriman, form request, shop drawing, dan lain – lain.
Laporan-laporan /Dokumentasi
- Laporan harian dengan BHS diisi oleh tiga Pihak setiap hari, direkap tiap bulan sebagai lampiran pengajuan MC, BHS didistribusi sesuai kebutuhan oleh PPK.
- Laporan akhir pelaksanaan harus diserahkan kepada PPK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah PHO.
- Foto – foto 0 %; 50 %; 100 % dibuat dari STA awal sampai STA akhir minimal 50 Meter dengan titik ambil yang sama.
- As Built Drawing dibuat dalam ukuran A3 digandakan sebanyak 6 x; harus selesai dan diserahkan ke Direksi Pekerjaan paling lambat 14 hari setelah PHO. Bila Penyedia Jasa gagal menyiapkan As Built Drawing sampai batas toleransi yang diberikan PPK maka PPK bisa menunjuk orang atau pihak lain untuk membuat As Built Drawing tersebut dengan biaya dari Penyedia Jasa Konstruksi seperti yang ditetapkan dalam Dokumen penawaran.
Pengaturan lalulintas dan Detour
- Apabila Penyedia Jasa Konstruksi harus mengalihkan lalu lintas sementara, maka harus dipastikan ada izin dari pihak berwenang, tidak ada keberatan dari masyarakat. Untuk hal tersebut pengurusan sepenuhnya ditanggung Penyedia Jasa Konstruksi termasuk kompensasi yang diperlukan.
- Pihak PPK membantu koordinasi antar instansi yang diperlukan.
- Rambu Jalan dan alat keselamatan selalu digunakan
Jam kerja effektif
- Jam kerja ditetapkan : 7 Jam perhari
- Senin s/d Kamis, Sabtu : 08.00 s/d 04.00
- Jumat : 08.00 s/d 05.00.
- Untuk lembur harus mengajukan usulan kepada Direksi dan tidak dapat dilaksanakan tanpa persetujuan Direksi.
- Kompensasi kerja lembur, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyepakati dengan Direksi Teknis.
Produr PHO/FHO
- Penyedia Jasa Konstruksi sudah harus mengajukan permintaan Serah Terima I Pekerjaan (PHO) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan untuk memberi waktu Panitia PHO melaksanakan penelitian (maximum 7 hari kerja sejak tanggal permintaan Penyedia Jasa Konstruksi).
- Saat mengajukan permintaan PHO, Progres Fisik sudah harus 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan bersama (G.S; SE dan PO/PL).
- Bila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki Panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Penangan Kontrak Kritis
Prosedur penanganan kontrak kritis mengikuti Dokumen biasanya pada Bab V.33 (33.1 s/d 33.2).
Pengendalian Arus Kas
- Rencana arus uang yang disetujui
- Apabila dalam pelaksanaan Penyedia Jasa tidak menggunakan uang muka yang sudah diterima seperti rencana yang diajukan saat pembayaran uang muka, maka PPK akan membuat teguran tertulis. Apabila teguran diabaikan oleh Penyedia Jasa maka PPK akan mempercepat pengembalian uang muka pada pembayaran bulan – bulan berikutnya dengan menaikkan prosentase pengembalian uang muka menjadi 50 %.
Contoh Pekerjaan yang disubkontrakkan
- Pekerjaan – pekerjaan yang di Sub kontrakkan adalah : NIHIL (jika tidak disubkan)
- Penyedia Jasa Konstruksi yang disetujui sebagai Sub Kontraktor adalah :
- Penyedia Jasa Konstruksi tetap bertanggung jawab kepada Pengguna Jasa atas pekerjaan yang dikerjakan Sub Kontraktor.