ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Tujuan Dibuatnya Undang-undang Jasa Konstruksi

Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan yang berkualitas.

Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi

Hubungan Komplementaris UUJK:

UU yang mengatur tentang keselamatan kerja
UU yang mengatur tentang wajib daftar perusahaan
UU yang mengatur tentang perindustrian
UU yang mengatur tentang ketenagalistrikan
UU yang mengatur tentang kamar dagang dan industri
UU yang mengatur tentang kesehatan kerja
UU yang mengatur tentang usaha perasuransian
UU yang mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja
UU yang mengatur tentang perseroan terbatas
UU yang mengatur tentang usaha kecil
UU yang mengatur tentang hak cipta
UU yang mengatur tentang paten
UU yang mengatur tentang merek
UU yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup
UU yang mengatur tentang ketenagakerjaan
UU yang mengatur tentang perbankan
UU yang mengatur tentang perlindungan konsumen
UU yang mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
UU yang mengatur tentang arbitrase dan alternatif pilihan penyelesaian sengketa
UU yang mengatur tentang penataan ruang

Alur Kegitan Usaha Jasa Konstruksi

Hak Masyarakat Umum :
  1. Masyarakat berhak untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan, maupun pemanfaatan hasil lainnya
  2. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagai akibat perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pekerjaan konstruksi
  3. Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan baik secara orang perseorangan, kelompok orang dengan pemberian kuasa, maupun kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.

Kewajiban Masyarakat Umum :
  1. Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi
  2. Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum

Pengikatan Pekerjaan Konstruksi Para Pihak
  • Pengguna Jasa 
  • Penyedia Jasa
  • Badan Usaha dan atau Badan yang bukan Badan Usaha
  • Pemilik Pekerjaan / Proyek
  • Ketentuan Pengikatan 

Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
Prinsip persaingan yang sehat mengandung pengertian :
  1. diakuinya kedudukan yang sejajar antar pengguna jasa dan penyedia jasa
  2. terpenuhinya ketentuan asas keterbukaan dalam proses pemilihan dan penetapan
  3. adanya peluang keikutsertaan dalam setiap tahapan persaingan yang sehat bagi penyedia jasa sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang dipersyaratkan
  4. prinsip persaingan yang sehat tersebut diatas dituangkan dalam dokumen yang jelas, lengkap, dan diketahui dengan baik oleh semua pihak dan bersifat mengikat

Kewajiban Pengguna Jasa :
  1. Mengumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas
  2. Menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta mudah dipahami
  3. Mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran
  4. Memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan
  5. Memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa
  6. Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan  pemilihan dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang
  7. Menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang
  8. Mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen lelang
  9. Menunjukkan bukti kemampuan membayar
  10. Menindaklanjuti penetapan tertulis tersebut dengan suatu kontrak kerja konstruksi untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak yang secara adil dan seimbang serta dilandasi dengan itikad baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi 
  11. Mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan jika pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa
  12. Memberikan penjelasan tentang resiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.

Hak Pengguna Jasa :
  1. Memungut biaya penggandaan dokumen pelelangan umum dan pelelangan terbatas dari penyedia jasa (sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Keppres 18/2000, ketentuan ini tidak berlaku untuk pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah);
  2. Mencairkan jaminan penawaran dan selanjutnya memiliki uangnya dalam hal penyedia jasa tidak memenuhi ketentuan pelelangan; dan
  3. Menolak seluruh penawaran apabila dipandang seluruh penawaran tidak menghasilkan kompetisi yang efektif atau seluruh penawaran tidak cukup tanggap terhadap dokumen pelelangan

Kewajiban Penyedia Jasa :
  1. Menyusun dokumen penawaran yang memuat rencana dan metode kerja, rencana usulan biaya, tenaga terampil dan tenaga ahli, rencana dan anggaran keselamatan dan kesehatan kerja, dan peralatan berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa
  2. Menyerahkan jaminan penawaran
  3. Menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang

Hak Penyedia Jasa :
  1. Memperoleh penjelasan pekerjaan
  2. Melakukan peninjauan lapangan apabila diperlukan
  3. Mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil lelang
  4. Menarik jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah; dan
  5. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pembatalan pemilihan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dokumen lelang






Subscribe to receive free email updates: