Kode Etik Asosiasi Jasa Konstruksi
Kode etik asosiasi pada dasarnya merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip dasar norma dan nilai luhur yang menjadi pegangan dalam melaksanakan kegiatan profesi para anggotanya.
Kode etik tersebut akan merupakan tuntunan untuk para anggota asosiasi yang bersangkutan dalam menjalankan tugas-tugas ke profesionalannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi dalam berbagai situasi dan kondisi.
Pelanggaran terhadap kode etik asosiasi akan berakibat dikenakannya sanksi oleh asosiasi yang bersangkutan.
Etika profesi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi akan memagari seorang profesional dalam bidang jasa konstruksi secara sendiri dengan : rasa malu, rasa sungkan, rasa ewuh dan rasa bersalah untuk berbuat tidak benar, berbuaat tidak patut dan berbuat tidak wajar, serta berbuat tidak jujur tanpan harus diketahui oleh orang lain.
Etika profesi akan merupakan komitmen pribadi seorang profesional dalam menjalankan tugas-tugas profesionalismenya untuk memegang teguh nilai-nilai kepatutan dan kejujuran intelektualnya.
Dengan demikian disamping nilai-nilai keilmuan, nilai-nilai kepatutan dan kejujuran dalam bentuk etika profesi merupakan unsur yang paling penting dalam menjalankan penyelenggaraan jasa konstruksi dan hal tersebut memberi andil yang besar dalam mewujudkan tujuan pengaturan jasa konstruksi yakni terwujudnya struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan yang berkualitas, sert terwujudnya tertib penyelenggaraan konstruksi. Berikut beberapa etika profesi masing-masing asosiasi kontruksi Indonesia :
Kode etik GAPENSI ( Dasa Brata ) :
- Satu kata dan perbuatan dalam pengamalan Pancasila.
- Menaati semua peraturan perundangan
- Mematuhi ketentuan-ketentuan pemberi tugas
- Adil, wajar, bijaksana dan asas non-disclosure
- Bertanggung jawab dan menepati janji
- Tidak semata-mamata beroerientasi keuntungan, namun juga berdaua guna dan berhasil guna
- Meningkatkan mutu kemampuan dan pengelolaan usaha
- Tidak melakukan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak merebut kesempatan kerja yang tidak menjadi haknya
- Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan
- Memegabg teguh disiplin, kesetiakawanan dan solidaritas organisasi
Kode Etik Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)
- Menjunjung tinggi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Menghormati dan menghargai profesinya sebagai kontraktor
- Tidak melakukan tindakan “mempengaruhi” dalam memenangkan tender
- Tidak memberi dan menerima imbalan dalam memenangkan tender
- Tidak berusaha mendapatkan data penawaran rekan dalam pra-tender
- Tidak berusaha mengubah harga dan kondisi penawaran setelah tender ditutp
- Tidak membajak tenaga kerja sesama anggota
- Tidak menyabot baik langsung maupun tak langsung nama baik, kesempatan dan usaha sesama anggota
Kode Etik PII ( catur karsa sapta dharma Persatuan Insinyur Indonesia )
Empat prinsip dasar :
- Mengutamakan keluhuran budi
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran
Tujuh Tuntunan Sikap :
- Mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
- Bekerja sesuai kompetensinya
- Hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
- Menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya
- Membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing
- Memagang teguh kehormatan, integritas dan martabat ptofesi
- Mengembangkan kemampuan profesional
Kode Etik Himpunan Pengembang Jalan Indonesia ( HPJI )
- Anggota HPJI wajib bertindak kosekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya
- Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain
- Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentinganumum khususnya yang menyangkut lingkungan
- Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
- Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan pelatihan sesama anggota
- Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan diluar bidang keahliannya
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya dan bertanggungjawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual