Asas-Asas Pengaturan Jasa Konstruksi
Ruang Lingkup Pengaturan Undang-Undang Jasa Konstruksi meliputi : Usaha jasa konstruksi, Pengikatan pekerjaan konstruksi, Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, Kegagalan bangunan, Peran masyarakat, Pembinaan, Penyelesaian sengketa, Sanksi, Ketentuan peralihan
Ketentuan penutupPengaturan Jasa Konstruksi berlandaskan pada :
Infrastruktur Beton di Indonesia |
Asas Kejujuran dan Keadilan :
- kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib jasa konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya
Asas Manfaat :
- segala kegiatan jasa konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan prinsip-prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan bagi kepentingan nasional
Asas Keserasian :
- harmoni dalam interaksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat tinggi
Asas Keseimbangan :
- berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan penyedia jasa dan beban kerjanya
- Pengguna jasa dalam menetapkan penyedia jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya penyedia jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja penyedia jasa
Asas Kemandirian :
- Asas Kemandirian mengandung pengertian tumbuh dan berkembangnya daya saing jasa konstruksi nasional
Asas Keterbukaan :
- ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi para pihak, terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajiban secara optimal dan kepastian akan hak dan untuk memperolehnya serta memungkinkan adanya koreksi sehingga dapat dihindari adanya berbagai kekurangan dan penyimpangan
Asas Kemitraan :
- Asas Kemitraan mengandung pengertian hubungan kerja para pihak yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis
Asas Keamanan dan Keselamatan :
- mengandung pengertian terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum